Tak Taat Hukum, Tim Terpadu Tutup Restoran Penjual Minol di Banyuwangi
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Diduga tak taat hukum, Tim Terpadu Banyuwangi lakukan penutupan restoran dan cafe yang menyediakan minuman beralkohol (Minol) di Kecamatan Gambiran,Restoran milik salah satu hotel di kecamatan Gambiran.
Tim Terpadu yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi melakukan langkah penutupan beroperasinya penjualan minuman beralkohol pada restoran yang berada di New Surya Hotel, Kecamatan Gambiran, pada Rabu (12/7/2023) lantaran pengelola restoran tidak bisa menunjukan administrasi secara lengkap kepada petugas.
Satuan tugas yang terlibat dalam penertiban tersebut meliputi Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Camat Gambiran beserta Forkopimka.
Untuk kebenaran informasi tersebut kepad pihak dinas terkait, Choliqul Ridho Sekretaris Dinas Pariwisata Banyuwangi membenarkan terkait dengan giat yang digelar oleh Tim Terpadu.
"Bahwa perizinan untuk penjualan Minol tidak lengkap," singkat Plh Kepala Disbudpar Banyuwangi, Choliqul Ridho, Kamis (13/07/2023) kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, meski restoran dan hotel perizinannya lengkap, namun kelengkapan izin beroperasinya minuman beralkohol serta pemanfaatannya tidak ada.
"Yang kami tertibkan hanya terkait dengan penjualan Minol di Restoran, bukan dengan hotelnya," ungkapnya.