Art Week dan Kuliner Siap Digelar, Sajikan Makanan Khas Banyuwangi Selatan

Kuliner ayam pedas khas Banyuwangi
Sumber :
  • Twitter @mamaliakeriting

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Banyuwangi art week dan kuliner yang menjadi rangkaian Banyuwangi Festival siap digelar pada 1-3 September 2023 di area Taman Blambangan. 

Seni Menyimpan Makanan: Strategi Jitu Menjaga Kesegaran dan Keawetan

Digelar secara gratis dan terbuka untuk umum, gelaran tahunan tersebut kali ini mengangkat tema makanan khas Banyuwangi kuliner ayam pedas. 

"Ayam pedas Banyuwangi merupakan salah satu kuliner yang banyak kita dapati di daerah selatan, contohnya Kecamatan Pesanggaran," terang Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Nanin Oktaviantie kepada banyuwangi.viva.co.id.

Nasi Goreng Istimewa: Mengangkat Kelezatan Hidangan Sederhana

Di acara tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan mendatangkan kuliner ayam pedas yang telah terkenal di kalangan masyarakat, di antaranya dari Kecamatan Genteng dan beberapa wilayah lain. 

Nanin menambahkan, acara tersebut bertujuan untuk mengenalkan makanan khas tanah Blambangan bagian selatan kepada masyarakat umum. 

Situbondo, Surga Kuliner Tersembunyi di Tapal Kuda

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi untuk meramaikan gelaran Banyuwangi art week dan kuliner yang diisi berbagai penampil tersohor, di antaranya Gilga Akustik yang tengah digandrungi kawula muda. 

"Tanggal 2 dan 3 (September 2023) akan kita datangkan artis-artis lokal Banyuwangi yang sudah nasional," tambahnya. 

Untuk diketahui, Banyuwangi memiliki banyak makanan khas yang telah terkenal seantero nusantara, di antaranya sego tempong, sego cawuk, rujak soto, pecel rawon, dan pecel pitik.

Selain itu terdapat pula kesrut, pindang koyong, ayam pedas, tahu walik, bagiak, bolu kuwuk, serta sego janganan yang saat ini sedang diajukan Pemkab Banyuwangi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

KIK merupakan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. 

Fungsinya, menjadi perlindungan hukum dari negara untuk suatu golongan atas kekayaan intelektual yang menjadi ciri khas agar tak diambil alih wilayah lain.