Datangi Kejari Jember, Warga Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Destinasi Wisata Gunung Jenggawah

Warga melaporkan dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata
Sumber :

Jember –Dianggap tidak memberikan manfaat serta berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, warga melaporkan dugaan korupsi pembangunan destinasi Wisata di Gunung Jenggawah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran

Menurut perwakilan warga, pembangunan yang dilakukan beberapa tahun itu, menelan anggaran miliaran rupiah, yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2021, 2022, 2023 dan Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

“Kedatangan kami ke Kejari Jember, melaporkan dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi,” kata Sugiyanto Efendy salah satu perwakilan warga, Jumat (26/5/2023).

Pencurian Helm Marak di Banyuwangi, Pengunjung Kafe dan Salon Resah

Ditemui di halaman Kejari Jember, Sugiyanto mengatakan, memang dalam pembangunan destinasi wisata terpampang papan nama atau plang disertai anggaran.

“Namun berdasarkan analisis yang kami buat, fakta itu tidak sesuai, antara papan nama dengan analisis fakta di lapangan. Dari itu, kami menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan anggaran,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pendamping Desa

Salah satu contoh misalnya, pembangunan papan nama wisata yang tertera 108.593.664 rupiah, namun fakta yang ditemukan hanya 58.077.756 rupiah.

“Disini ada dugaan korupsinya, yaitu 50.515.908 dan jika dipersentasekan kebocorannya 46,52 persen,” bebernya.

Selain itu, jalan paving yang ada di Dusun Krajan, di papan nama tertulis 77.272.800 rupiah, namun berdasarkan fakta biayanya itu 38.186.495 rupiah.

“Jadi kebocorannya (dugaan korupsinya) 39.086.306 rupiah,jika di persentase, yaitu 50,58 persen,” terang Sugiyanto.

Disamping itu, jalan paving yang di destinasi wisata sebagai jalan keluar dan masuk dari gapura, di papan nama atau plang tertulis total 224.991.100 rupiah, namun faktanya itu hanya senilai fakta 98.896.083 rupiah.

“Jadi kebocoran 126.095.017 rupiah. Itu masih banyak lagi dan semua ada di berkas ini,” sebutnya.

Jika di total secara keseluruhan, Sugiyanto menyatakan, jenis pekerjaan jumlah A,B,C dan D anggaran 2021, 2022 dan 2023, total keseluruhan yang tercantum dalam papan nama proyek mencapai 1.490.800.064 rupiah. Namun berdasarkan fakta yang dilapangan, jumlahnya 809.029.700 rupiah.

“Jadi tingkat kebocoran secara keseluruhan 681.770.364 rupiah. Jadi itulah dugaan-dugaan korupsi, yang disesuaikan berdasarkan fakta,” ungkapnya.

Dengan menilai biaya yang cukup besar itu, destinasi wisata Gunung Jenggawah ini belum ada manfaatnya, yang ada hanya mudharatnya.

“Seperti anak sekolah waktunya pulang, kadang-kadang masih nongkrong disana,” ujarnya.

Apakah dalam pembangunan itu, juga ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sebab terkesan proyek itu asal-asalan.

Disamping itu, warga Jenggawah itu menyatakan, adanya destinasi wisata itu belum menyentuh kesejahteraan masyarakat.

“Jadi mulai tahun 2021, 2022 hingga 2023 belum bisa dimanfaatkan masyarakat, dan bahkan sudah banyak yang rusak,” terangnya.

Dari itu, dirinya meminta Kejari Jember untuk mengusut tuntas, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supardi selaku Kepala Desa Jenggawah.

Saat beberapa wartawan hendak meminta keterangan dari Kepala Seksi Pidana Khusus maupun Humas Kejari Jember, salah satu petugas penerima berkas menyampaikan, yang bersangkutan sedang kegiatan diluar kantor.

“Lagi kegiatan diluar, Humasnya juga,” ucapnya.

Termasuk saat menghubungi Kepala Desa Jenggawah Supardi beberapa kali melalui teleponnya, belum memberikan jawaban, termasuk pesan WhatsApp juga tidak ditanggapi.