Prof. M. Arief Amrullah: Efisiensi Pra Penuntutan Belum Maksimal

Pakar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. M. Arief Amrullah
Sumber :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan transparansi serta kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Mereka adalah sesama penegak hukum. Dengan sistem yang lebih transparan, tidak akan ada lagi kecurigaan atau ketidakseimbangan dalam proses hukum," tambahnya.

Dalam konteks revisi KUHAP, Prof. Arief menegaskan bahwa segala perubahan yang dilakukan harus mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

"Kita harus memastikan bahwa hukum pidana kita terus berkembang dan dapat menjawab tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.