Kontroversi Pemungutan Retribusi Pasar di Tepi Jalan Desa Purwoharjo, Banyuwangi
- Jumroini Subhan
Dalam hal pedagang yang berjualan di gedung atau berjualan di tepi jalan raya dipaksa untuk membeli karcis, hal ini tergantung pada peraturan dan kebijakan yang diterapkan di daerah tersebut.
Jika kebijakan tersebut mengatur bahwa semua pedagang yang berjualan di pasar desa, baik itu di gedung atau di tepi jalan raya, wajib membeli karcis, maka pedagang tersebut harus mematuhinya.
Namun, jika peraturan dan kebijakan tersebut hanya mengharuskan pedagang yang berjualan di dalam gedung pasar untuk membeli karcis, sedangkan pedagang yang berjualan di tepi jalan raya tidak diharuskan membeli karcis, maka pedagang yang berjualan di tepi jalan raya tidak harus membeli karcis.
Peraturan mengenai karcis pasar desa dapat diatur dalam peraturan daerah atau kebijakan pemerintah desa yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal yang terkait dengan peraturan tersebut adalah Pasal 78 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola pasar desa.
Selain itu, Pasal 80 ayat (1) huruf (c) juga menyatakan bahwa pendapatan asli desa dapat diperoleh dari penerimaan retribusi pasar dan bangunan pasar.
Meskipun demikian, peraturan mengenai karcis pasar desa dapat bervariasi di setiap daerah tergantung pada kebijakan yang diterapkan.