Fakta Potongan Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs Oleh Mahkamah Agung

Ferdy Sambo
Sumber :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkah Vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat. Namun putusan tersebut dianulir dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Ferdy Sambo Cs telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak.

Kemudian, para terpidana kasus pembunuhan berencana yang menarik perhatian publik tersebut mengajukan Kasasi.

Dalam putusannya, Kasasi Mahkamah Agung menganulir semua keputusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan berikut faktanya:

Ferdy Sambo

Photo :
  • M Ali Wafa/ VIVA News