Bharada E Jalani Masa Bebas Bersyarat
- M Ali Wafa/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah tidak berada dalam penjara lagi. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini menjalani masa bebas bersyarat.
Berdasarkan keputusan Hakim Wahyu di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan dari vonis tersebut sudah dijalani 2/3 masa pidana.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb)," ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Saat menjalani masa bebas bersyarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan lagi berstatus seorang narapidana.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.