Terkait Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Kan Sudah Saya Sudah Bilang

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Dianulirnya putusan pidana terhadap Ferdy Sambo Cs, membuat Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara. Hasil dari putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, sudah pernah disampaikan Mahfud MD beberapa waktu yang lalu.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Kontroversi Kasus 'Kopi Sianida' dan Jalan Panjang Menuju Pembebasan

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui kasasi Mahkamah Agung, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kampanye Akbar Ganjar - Mahfud, Masyarakat Sambut Megawati Soekarnoputri Dengan Julukan Ini

Menko Polhukam, Mahfud MD

Photo :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Mahfud MD menjelaskan, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku. 

Puan Maharani Optimis Masyarakat Bersama Ganjar - Mahfud, Ini Alasannya

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara pasca putusan anulir atas Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title