Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Kontroversi Kasus 'Kopi Sianida' dan Jalan Panjang Menuju Pembebasan

Jessica Wongso menghirup udara bebas
Sumber :
  • Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan beracun yang dikenal sebagai "kopi sianida," akhirnya menghirup udara bebas.

6 Narapidana Rutan Situbondo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI

Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi sebesar 58 bulan dan 30 hari.

Pembebasan ini menjadi salah satu berita paling hangat di tanah air, mengingat kasus ini pernah mengguncang publik beberapa tahun lalu.

Perjalanan Panjang di Balik Jeruji Besi

Cinta Diputus, Balas Dendam dengan Cara Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jessica Kumala Wongso pertama kali ditahan pada 30 Juni 2016, setelah didakwa membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di sebuah kafe di Jakarta.

Kasus ini dengan cepat menjadi sorotan media nasional dan internasional karena motif dan metode pembunuhan yang tak biasa.

Misteri Kematian Janda Muda di Kamar Hotel Probolinggo, Polisi Dalami Peran Suami Siri

Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Halaman Selanjutnya
img_title