6 Narapidana Rutan Situbondo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI

6 Napi Rutan Situbondo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI
Sumber :
  • Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Pada Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum.

Satlantas Porles Situbondo Amankan 2 Sepeda Motor Saat Patroli Antisipasi Balap Liar

Momen bersejarah ini membawa kebahagiaan bagi para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai wujud penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa enam narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman dan langsung bebas ini terkait dengan berbagai kasus pidana umum, termasuk kasus narkoba.

Polres Situbondo Merespon Pengaduan Masyarakat Terkait Benang Layangan Mengganggu Pengendara

"Dari enam warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, masing-masing menerima pengurangan masa hukuman antara satu hingga lima bulan," ungkapnya dalam wawancara usai upacara HUT ke-79 RI di halaman Rutan Kelas IIB Situbondo, Sabtu.

Adapun rincian remisi yang diterima oleh keenam narapidana tersebut adalah dua orang mendapat remisi satu bulan, dua orang remisi dua bulan, satu orang remisi tiga bulan, dan satu orang menerima remisi lima bulan.

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut adalah:

1. Anas Ariyanto (kasus perjudian)

Halaman Selanjutnya
img_title