6 Narapidana Rutan Situbondo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:38 WIB
Sumber :
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Remisi umum yang diberikan terbagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, remisi umum I (pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas) diberikan kepada 260 narapidana dengan rincian remisi:
- Satu bulan sebanyak 97 orang
- Dua bulan sebanyak 69 orang
- Tiga bulan sebanyak 65 orang
- Empat bulan sebanyak 20 orang
- Lima bulan sebanyak sembilan orang.
Jenis kejahatan yang terkait dengan pemberian remisi ini pun beragam.
Halaman Selanjutnya
- 83 narapidana kasus narkotika