6 Narapidana Rutan Situbondo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:38 WIB
Sumber :
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
2. Andrew Rahmat Prasetyo (kasus pencurian)
3. Mahrus (kasus pencurian)
4. Mazirat (kasus perampokan)
Baca Juga :
Polres Situbondo Ungkap Kasus, 2 Diantaranya Kasus Pembunuhan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
5. Mochamad Cholid (kasus kesehatan)
6. Utama Setia Budi (kasus narkotika).
Baca Juga :
Situbondo: 5 Warisan Budaya yang Menggetarkan Jiwa, dari Ritual Mistis hingga Kesenian Rakyat
Menurut data dari pihak Rutan, dari total 452 warga binaan yang ada, sebanyak 266 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Sampai hari ini, terdapat 452 orang warga binaan di Rutan Situbondo, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang yang berstatus tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266 orang memperoleh remisi, sementara 186 orang lainnya tidak memenuhi syarat," jelas Rudi Kristiawan.
Halaman Selanjutnya
Remisi umum yang diberikan terbagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, remisi umum I (pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas) diberikan kepada 260 narapidana dengan rincian remisi: