Fakta Potongan Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs Oleh Mahkamah Agung
Rabu, 9 Agustus 2023 - 02:59 WIB
Sumber :
- M Ali Wafa/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkah Vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat. Namun putusan tersebut dianulir dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga :
Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Kontroversi Kasus 'Kopi Sianida' dan Jalan Panjang Menuju Pembebasan
Sebelumnya, Ferdy Sambo Cs telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak.
Kemudian, para terpidana kasus pembunuhan berencana yang menarik perhatian publik tersebut mengajukan Kasasi.
Dalam putusannya, Kasasi Mahkamah Agung menganulir semua keputusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan berikut faktanya:
Ferdy Sambo
Photo :
- M Ali Wafa/ VIVA News
Halaman Selanjutnya
1. Ferdy Sambo Diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup.