Fakta Potongan Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs Oleh Mahkamah Agung

Ferdy Sambo
Sumber :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkah Vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat. Namun putusan tersebut dianulir dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung.

MA Gelar Anugerah Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa di Jember

Sebelumnya, Ferdy Sambo Cs telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak.

Kemudian, para terpidana kasus pembunuhan berencana yang menarik perhatian publik tersebut mengajukan Kasasi.

AHY Menang 19-0 Atas Moeldoko, Partai Demokrat Banyuwangi Gelar Baksos Warga Miskin

Dalam putusannya, Kasasi Mahkamah Agung menganulir semua keputusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan berikut faktanya:

MA: Tidak Ada Intervensi Dalam Kasasi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

Photo :
  • M Ali Wafa/ VIVA News
Halaman Selanjutnya
img_title