Fakta Potongan Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs Oleh Mahkamah Agung
- M Ali Wafa/ VIVA News
1. Ferdy Sambo Diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Putri Candrawathi
- M Ali Wafa/ VIVA News
2. Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Vonis 20 tahun penjara dianulir menjadi 10 tahun penjara
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
3. Ricky Rizal, Ajudan Ferdy Sambo Kina hanya menjalani vonis 8 tahun penjara dari vonis sebelumnya 13 tahun penjara