Mahkamah Agung Potong Hukuman Putri Candrawathi 50 Persen
- M Ali Wafa/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapatkan potongan hukuman 50 persen dari Mahkamah Agung. Kini Istri Ferdy Sambo tersebut hanya wajib menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Pengurangan masa hukuman diambil oleh Majelis Hakim dalam tingkat Kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3) dan Yohannes (Anggota 4). "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), masih berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas vonis hukuman mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.
Permohonan kasasi sendiri diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.