Korban KTP Palsu Mengaku Harus Bayar 5 Juta ke Agen Perekrutan, Setelah Urung Pergi Ke Luar Negeri
- istimewa / Viva Banyuwangi
Diketahui, sebelumnya Dugaan tindakan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mencuat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kejadian ini terkait dengan sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Taiwan.
Kasus pelanggaran hukum ini menimpa tiga calon PMI berasal dari Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Indikasi jelas pemalsuan terlihat pada tiga foto KTP yang menunjukkan usia yang dicantumkan lebih tua dari kenyataan.
Dalam peristiwa ini, CS, salah satu korban, yang seharusnya lahir pada tahun 2004, kini memiliki KTP dengan tahun kelahiran yang diubah menjadi 2001. Kejadian serupa juga terjadi pada SG, yang aslinya lahir pada tahun 2003, namun KTP-nya "dimutakhirkan" menjadi tahun 2001. KH juga mengalami situasi serupa, di mana tahun kelahirannya yang sebenarnya 2003, telah dimanipulasi menjadi tahun 2001 dalam KTP.
Dugaan pemalsuan ini terungkap melalui pengakuan salah satu korban. Korban juga mengaku bahwa dirinya diarahkan beberapa kali ke kantor PT tersebut untuk menjalani pelatihan sebelum keberangkatan. Namun, saat korban mengemukakan bahwa usianya belum memenuhi persyaratan, petugas agen perjalanan memberikan respons bahwa masalah tersebut dapat diatasi dan tidak menjadi halangan.
Kasus tersebut menimbulkan keprihatinan seputar etika dalam rekrutmen PMI yang tidak patut, serta dugaan serius mengenai pemalsuan KTP yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Diketahui PT. Isti Jaya Mandiri beralamatkan di wilayah Dusun Trembelang, Desa Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.