150 Berkas PTSL Mandek 4 Tahun, Kantah Banyuwangi Diadukan ke Ombusman

Kantor Pertanahan Banyuwangi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

"Bapak sedang rapat. Surat sudah diterima tapi belum ada petunjuk beliau," ungkap Dwi Joko Siswanto, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah, Kantah Banyuwangi.

Dalam penjelasannya, Joko membenarkan aduan terhadap ombusmen terkait macetnya proses PTSL tersebut.

"Iya benar, kita juga sudah tahu kalau diadukan. Tapi sebenarnya tidak demikian. Berkas tersebut tidak dapat diproses karena sudah ada sertifikatnya," ungkap Joko.

Seharusnya, dilakukan pengajuan pecah sertifikat dulu baru kemudian diajukan sertifikat atas nama baru. "Dan itu tidak bisa melalui PTSL," jlentreh Joko.

 

Warga Dusun Stembel Gambiran Banyuwangi

Photo :
  • Suwandi/ VIVA Banyuwangi