Kasus Korupsi Kemenakertrans era Cak Imin Masih Ditangani KPK
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari penyebutan nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Seperti kasus korupsi suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah kementerian tenaga kerja dan transmigrasi pada tahun 2011.
Menelisik sejumlah pemberitaan darì laman viva.co.id. Dugaan kasus di tahun 2011 tersebut masih dalam penanganan lembaga antirasuah KPK tersebut.
Untuk dugaan suap pengucuran dana di kemenakertrans itu terkenal dengan skandal kasus "Kardus Durian" karena uang yang digunakan terbungkus kardus durian.
Kala itu, 2 pejabat Kemenakertrans ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa inilah yang membuka tabir korupsi.
Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan hingga penyidikan itu, digadang-gadang ada keterlibatan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sebab, kasus korupsi itu mencuat di era masa jabatan Cak Imin sebagai Kemenakertrans.
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar
- ANTARA/Ismar Patrizki
Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu masih diemban oleh Karyoto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi 'kardus durian' belum dihentikan. Dia menyebut kasus itu masih berjalan sesuai dengan proses penyelidikan di lembaga antirasuah.
"Kami belum ada penghentian, penyidikan masih berjalan," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Senin 28 November 2022
Sementara itu, Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan kasus tersebut pun sudah akan memasuki proses gelar perkara. Kala itu, Tanak menyebut proses gelar perkara atau ekspose itu perlu dilakukan demi mengetahui keterlibatan Cak Imin ada atau tidaknya dalam kasus korupsi itu.
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kami lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis Tanak dikutip awak media, Selasa, 22 November 2022.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
- VIVA/M Ali Wafa
Namun, pemberitaan terhenti disitu sampai akhirnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim pun menolak gugatan itu. Hakim menilai permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).