Gegara Tak Segera Salat Subuh, Suami di Srono Aniaya Istri dan Anak Pakai Palu

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

“Namun, dihalau oleh E (inisial), anaknya yang masih remaja,” ujarnya.

Bukannya mengurungkan niat, pelaku, kata dia, menghujam anaknya memakai palu. Setelah itu, pelaku juga menganiaya istrinya yang berinisial S.

“E (anaknya) mencoba menghalau lagi, namun untuk kedua kalinya kepala E dihantam palu,” cetus Junaedi.

“Atas kejadian tersebut istri dan anak pelaku mengalami luka parah di bagian kepala,” terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Srono mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 huruf a subsider 351 KUHP Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

“Barang bukti yang kita amankan kaos warna biru, celana pendek putih, termasuk palu besi,” katanya.