Kapolres Bogor: Penganiayaan KDRT oleh Armor Toreador Bukan yang Pertama, Anak-anak Trauma

Kasus penganiayaa terhadap Cut Intan Nabila
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA Banyuwangi –  Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya dan anak-anaknya bukanlah kejadian pertama. Hasil penyelidikan sementara, yang diawasi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan lebih dari lima kali sejak pernikahan mereka. Tragisnya, penganiayaan ini telah menimbulkan trauma pada kedua anak mereka.

"Dari fakta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh kementerian PPA bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali. Dari semenjak dia menikah, bisa jadi lebih dari lima kali," ungkap Rio Wahyu.

Bukti Kuat Jerat Tersangka

Susu Perah Terbuang Percuma, Peternak Pasuruan Merugi Milyaran Rupiah!

Polisi telah mengantongi tiga barang bukti kuat untuk menjerat Armor Toreador. Pertama, dokumen pernikahan antara pelaku dan korban. Kedua, flashdisk berisi rekaman CCTV yang diambil dari media sosial, yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut. Ketiga, tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan kekerasan terhadap ibu dan balita.

"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan dilaksanakan sebagian tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Status Siaga Gunung Marapi: Peningkatan Aktivitas Erupsi di Sumatera Barat, Waspadai Dampaknya!

Atas perbuatannya, Armor Toreador terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, serta pasal penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini hasil kordinasi kami dengan ibu ibu kementerian PPA. Kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Penyelidikan Hati-hati dengan Fokus pada Perlindungan Korban

Halaman Selanjutnya
img_title