Usaha Merugi dan Butuh Kompensasi dari Pemerintah. Begini Caranya

Sabar L Tobing. SE.,MM.,AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

"Karena prinsipnya dan aturannya secara perpajakan bahwa anda dikenakan pajak penghasilan dari laba bersih," jelas Sabar L Tobing.

Dengan adanya laporan keuangan perusahaan. Maka perusahaan ada informasi yang bisa disampaikan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

"Dari laporan tersebut akan diketahui informasi bahwa perusahaan anda sedang untung atau rugi," tandas Sabar L Tobing.

Sabar L Tobing juga menambahkan. Jika tidak memiliki laporan keuangan, maka DJP akan menghitung pajak dengan parameter norma perhitungan.

"Norma perhitungan ini adalah dimana kantor pajak djp beranggapan bahwa ada laba dari usaha anda. Sehingga pengenaan norma perhitungan itu adalah tarif tertinggi," tambah Sabar L Tobing.

Dalam video tutorial tersebut juga disampaikan. Sabar L Tobing mampu membantu seluruh permasalah terkait perpajakan perusahaan.

"Kami akan membantu masalah laporan keuangan hingga berimplementasi pada laporan pajak," janji Sabar L Tobing