Asosiasi Pengusaha Minta Banyuwangi Kaji Aturan Perizinan Peredaran Minol

Diskusi perizinan peredaran minol di Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi Pengusaha minuman beralkohol (minol) di tempat hiburan, pariwisata, dan tempat penjual eceran (TPE) menggelar pertemuan dengan pemerintah dan pihak terkait untuk meminta pengkajian aturan perizinan peredaran minol di Banyuwangi. 

Nyaris Tenggelam, Lanal Banyuwangi Selamatkan Kapal Berisi Keluarga dari Bali

Hal tersebut dirasa perlu dilakukan karena industri tersebut dapat meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Banyuwangi dengan mendatangkan turis lokal maupun mancanegara. 

“Pelaku usaha minuman beralkohol membutuhkan solusi supaya peredaran minuman beralkohol dapat lebih diawasi, dikontrol, dikendalikan, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” kata Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso. 

Cerpen Bahasa Using Banyuwangi, Judul: Keseregep

Lebih lanjut, Mia mengurai permasalahan yang dihadapi pengusaha, di antaranya adalah perizinan yang sudah terbit pada tingkat pusat terhambat di tingkat pemerintah daerah imbas peraturan bupati yang mengatur penjualan minuman beralkohol secara eceran.

“Adanya izin usaha pada tempat hiburan bukan hotel bintang 3, 4, dan 5 yang telah berizin tetapi tidak dapat diperpanjang selain itu juga penjualan arak Bali ilegal yang tidak memiliki cukai maupun izin edar BPOM,” beber Mia. 

Forum Dewan Smart City, Banyuwangi Perkuat Smart Kampung untuk Maturitas Perkotaan

Sehingga kemudian permintaan pasar minuman beralkohol tidak hanya kalangan menengah atas melainkan sudah menjadi fakta bahwa kalangan bawah juga turut mengkonsumsinya.

Solusinya, pemerintah daerah memberikan kuota lokasi di luar hotel dan tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memberi izin KBLI 47221 sebagai izin TPE.

Halaman Selanjutnya
img_title