Penangkapan Presiden Yoon Gagal, Paspampres dan Massa Pendukung Hadang Penyidik

Massa pendukung Presiden Korsel Yoon Suk Yeol berdemo
Sumber :
  • www.koreantimes.com

Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut tidak sah karena CIO tidak memiliki wewenang investigasi atas kasus pemberontakan dan tidak dapat diterapkan di lokasi yang terkait dengan keamanan nasional. Mereka mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangguhkan surat perintah tersebut, serta keberatan terpisah kepada pengadilan tingkat rendah.

Jangka waktu surat perintah berakhir pada hari Senin. CIO kini menghadapi dilema: melakukan upaya penangkapan lagi dengan risiko bentrokan kekerasan, atau membiarkan Presiden Yoon lolos. Jika ditahan, Presiden Yoon dapat ditahan hingga 48 jam untuk diinterogasi. 

Jika disetujui pengadilan, penahanan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Nasib Presiden Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah akan menguatkan pemakzulan atau mengembalikannya ke jabatannya.