KPU dan Bawaslu Banyuwangi Diguyur Dana Hibah Rp 111,5 Miliar

Penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2024
Sumber :
  • Istimewa

Bupati bersama Bawaslu Banyuwangi

Photo :
  • Istimewa

 

Sesuai regulasi, dari total nilai hibah yang diterima Bawaslu, 40 persen di antaranya akan dicairkan dan sebagian digunakan untuk persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada. 

Sedangkan mengenai penggunaan terbesar adalah untuk honorarium pengawas kelurahan/desa, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta rapat-rapat koordinasi yang sebelumnya sempat ditiadakan saat pandemi Covid-19 karena mengundang kerumunan.

"Prosesnya memang cukup panjang, mulai dari soal sinkronisasi dan rasionalisasi di internal, sampai dengan penetapan nominal," urainya.