KPU Banyuwangi Ajak Masyarakat Ikut Awasi Kampanye Pemilu 2024

Dian Purnawan Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

“Namun, pemasangan baliho itu harus sesuai dengan peraturan KPU serta peraturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Setidaknya ada tiga baliho APK Pemilu 2024 yang difasilitasi KPU Banyuwangi.

 

Diantaranya, satu baliho untuk pasangan capres-cawapres, satu baliho untuk parpol peserta pemilu, dan satu baliho lagi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

 

“Sesuai petunjuk teknis (juknis), KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi tiga baliho tersebut yang dipasang di wilayah ibu kota/kabupaten. Sementara lain-lain bisa dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu sesuai dengan titik lokasi alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU,” tegas dia.