Informasi Tahapan Pilbup dan Pilgub Lengkap, Cek Tanggalnya!
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Bupati (Bacabup) terus berlomba dengan waktu untuk mendapatkan rekomendasi Partai Politik agar bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau pun Pemilihan Bupati (Pilbup).
Sedangkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus bergulir.
Terkait hal tersebut, KPU Banyuwangi melakukan sosisialisasi terkait syarat pengajuan Bakal Calon Bupati (Bacabup) serta tahapan-tahapan Pilkada.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi sosialisasi menjadi informasi yang sangat penting bagi seluruh Partai Politik.
Tahapan serta syarat pengajuan Bacabup juga penting bagi masyarakat luas untuk ikut melakukan pemantauan.
"Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bisa diajukan oleh Partai Politik (Parpol) dengan perolehan paling sedikit 20 % (dua puluh persen suara)," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi.
Gabungan Parpol juga bisa mengajukan dengan total perolehan suara seperti yang telah ditetapkan undang-undang.