Terlibat Utang Piutang, Pengadilan Negeri Sita Tanah dan Rumah Warga Banyuwangi

Panitra Pengadilan Banyuwangi melakukan penyitaan tanah dan bangunan
Sumber :

Penyitaan ini dilakukan setelah gugatan pembeli, Dwi Wahyudi Wijaya, dimenangkan oleh pengadilan.

Namun, setelah transaksi tersebut dilakukan, Hadi dan anaknya Agil Andika Putra enggan meninggalkan lokasi yang telah dijual.

"Dasar permasalahan penyitaan ini berdasarkan jual beli bukan utang piutang. Transaksi jual beli tersebut dilakukan oleh Agil Andika Putra dengan Dwi Wahyudi Wijaya, setelah transaksi jual beli berkas dibalik nama di BPN.

Jadi setelah transaksi jual beli mereka tidak mau pergi, ya sudah berarti gugatannya sudah selesai," jelas Panitera PN Banyuwangi, Chairoel Fathah.

Menurut Chairoel Fathah, pelaksanaan eksekusi itu tergantung pada pemohon. Jika situasi sudah kondusif, eksekusi tidak perlu dilakukan. Namun, jika pemilik tidak mau meninggalkan lokasi, maka eksekusi akan ditempuh.

Pengadilan menyita dua lokasi, yaitu nomor 2511 dan 954, dengan luas tanah masing-masing 830 dan 771. Salah satu lokasi kosong, sedangkan lokasi lainnya terdapat sebuah rumah. 

Penyitaan dilakukan setelah gugatan pembeli dimenangkan oleh pengadilan. Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan permasalahan utang piutang di KSP Multi Usaha dapat terselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.