Nekat Bunuh Ayah Kandung, Seorang Anak Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Jember/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Anggap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan perampokan orang tuanya, seorang anak dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa tersebut karena seluruh fakta persidangan membuktikan tindakan pembunuhan tersebut.

Pengamen di Jember Diduga Lakukan Eksibisionis, Sangat Meresahkan Kaum Hawa

SA Warga Kabupaten Lumajang, AW Warga Kota Mojokerto dan SN Warga Kabupaten Jember hanya bisa menunduk pasrah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Ketiganya terbukti dengan sah pada persidangan telah melakukan tindak pembunuhan dan perampokan pada Hasiyah.

Sebar Video Mesum Bersama Mantan, Seorang Pria di Jember Dilaporkan Polisi

Korban sendiri merupakan orang tua kandung dari terdakwa SN yang kecewa karena hubungannya dengan SA tidak direstui korban.

"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Rizki Purbo Nugroho.

1.141 Warga Jember Positif Terpapar TBC, 3 Kecamatan Masuk Zona Merah

Dalam persidangan, alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," tutur Kasi Pidum.

Halaman Selanjutnya
img_title