Nekat Bunuh Ayah Kandung, Seorang Anak Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 27 Juni 2024 - 18:50 WIB
Sumber :
- Dok. Pengadilan Negeri Jember/ VIVA Banyuwangi
Usai melakukan pembunuhan tersebut, seluruh harta benda korban berupa sepeda motor, ponsel dan uang tunai dijarah pelaku.
"Fakta di persidangan terbukti ketiga terdakwa melakukan tindak pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," jelas Rizki.
Pada ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana hukuman mati.