Nekat Bunuh Ayah Kandung, Seorang Anak Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Jember/ VIVA Banyuwangi

Usai melakukan pembunuhan tersebut, seluruh harta benda korban berupa sepeda motor, ponsel dan uang tunai dijarah pelaku.

Razia di Terminal Sri Tanjung Antisipasi Laka Angkutan Umum

"Fakta di persidangan terbukti ketiga terdakwa melakukan tindak pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," jelas Rizki.

Pada ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana hukuman mati.

Orangtua Wajib Waspada, Pengguna Obat Daftar G Kalangan Remaja Cukup Tinggi