Nekat Bunuh Ayah Kandung, Seorang Anak Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Jember/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Anggap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan perampokan orang tuanya, seorang anak dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa tersebut karena seluruh fakta persidangan membuktikan tindakan pembunuhan tersebut.

Awas! Truk Muatan Tebu Terguling, Jalur Gumitir Sempat Lumpuh Total

SA Warga Kabupaten Lumajang, AW Warga Kota Mojokerto dan SN Warga Kabupaten Jember hanya bisa menunduk pasrah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Ketiganya terbukti dengan sah pada persidangan telah melakukan tindak pembunuhan dan perampokan pada Hasiyah.

Perkuat Usaha Anak Muda, Banyuwangi Kembali Gelar Jagoan Bisnis

Korban sendiri merupakan orang tua kandung dari terdakwa SN yang kecewa karena hubungannya dengan SA tidak direstui korban.

"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Rizki Purbo Nugroho.

Razia di Terminal Sri Tanjung Antisipasi Laka Angkutan Umum

Dalam persidangan, alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," tutur Kasi Pidum.

Selasa, 25 Juni 2024. Keyakinan JPU Kejaksaan Negeri Jember tersebut kemudian dikonsultasikan berjenjang pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Jaksa Agung.

"Berdasarkan hasil konsultasi tersebut diputuskan tuntutan hukuman pidana mati pada ketiga terdakwa," kata Rizki Purbo Nugroho pada Jurnalis.

Peristiwa yang menjerat terdakwa pada terjadi pada 13 November 2023 di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Saat itu, SA mengajak AW untuk ikut dalam pembunuhan tersebut dengan imbalan 5 juta rupiah.

AW kemudian mengajak korban, Hasiyah di lokasi yang telah ditentukan oleh ketiga terdakwa.

Setiba di lokasi, korban berdebat dengan SN, anaknya.

Saat korban lengah, pelaku AW dan SA menancapkan pisau ke leher korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, seluruh harta benda korban berupa sepeda motor, ponsel dan uang tunai dijarah pelaku.

"Fakta di persidangan terbukti ketiga terdakwa melakukan tindak pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," jelas Rizki.

Pada ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana hukuman mati.