Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat di Pengadilan
- @mastercorbuzier
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Deddy Corbuzier, sosok multitalenta yang dikenal sebagai presenter, podcaster, dan influencer, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prestasi atau konten viral, melainkan karena pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat yang disandangnya sejak Desember 2022.
Kontroversi ini mencuat ketika seorang akademisi, Syamsul Jahidin, menggugat pemberian pangkat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akar Kontroversi: Urgensi dan Legalitas
Syamsul Jahidin, dalam gugatannya, mempertanyakan urgensi dan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang pemberian pangkat militer khusus.
Menurut Syamsul, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy.
"Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier," tegas Syamsul dalam wawancara dengan media.