Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat di Pengadilan

Kontroversi Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Sumber :
  • @mastercorbuzier

Jakarta, VIVA BanyuwangiDeddy Corbuzier, sosok multitalenta yang dikenal sebagai presenter, podcaster, dan influencer, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prestasi atau konten viral, melainkan karena pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat yang disandangnya sejak Desember 2022.

Meriahkan HUT TNI ke-79, Kodim 0825 Banyuwangi Gelar Kejuaraan Menembak Dandim Cup 2024

Kontroversi ini mencuat ketika seorang akademisi, Syamsul Jahidin, menggugat pemberian pangkat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akar Kontroversi: Urgensi dan Legalitas

Syamsul Jahidin, dalam gugatannya, mempertanyakan urgensi dan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

HUT TNI ke-79, Tiga Matra TNI Wilayah Banyuwangi Gelar Lomba PBB

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy.

TAIPUR: Pasukan Khusus TNI AD, Elit, Tangguh, dan Mematikan

"Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier," tegas Syamsul dalam wawancara dengan media.

Halaman Selanjutnya
img_title