Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat di Pengadilan

Kontroversi Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Sumber :
  • @mastercorbuzier

Jakarta, VIVA BanyuwangiDeddy Corbuzier, sosok multitalenta yang dikenal sebagai presenter, podcaster, dan influencer, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prestasi atau konten viral, melainkan karena pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat yang disandangnya sejak Desember 2022.

3 Rahasia Sehat dan Kuat ala Pasukan Kopassus

Kontroversi ini mencuat ketika seorang akademisi, Syamsul Jahidin, menggugat pemberian pangkat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akar Kontroversi: Urgensi dan Legalitas

Syamsul Jahidin, dalam gugatannya, mempertanyakan urgensi dan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Gubernur Akmil Pimpin Serah Terima Jabatan: Sertijab Danmentar 2025

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy.

Waduh! Deddy Corbuzier Berani Tabok Azka Saat 5 Tahun

"Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier," tegas Syamsul dalam wawancara dengan media.

Halaman Selanjutnya
img_title