Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Bandel Langgar Aturan

Baliho caleg ditertibkan Satpol PP
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan KPU. 

Untuk penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Banyuwangi dimulai dari Pertigaan Sukowidi Klatak Kalipuro hingga area Bandara Blimbingsari. 

“Ini sebagai wujud sinergitas kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP,” kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono pada Banyuwangi.viva.co.id.

 

Bawaslu koordinasi dengan Satpol PP

Photo :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

 

Lebih lanjut, terdapat 3 ribu baliho di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dicopot untuk kemudian diamankan ke Kantor Bawaslu Banyuwangi atau kantor panwascam masing-masing.