Sempat Buron, Tersangka Pengeroyokan di Jember Kini Tak Berkutik

Tersangka Pengeroyokan sempat buron kini tak berkutik
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Dimana penangkapan tersangka yang sempat buron ini, berdasarkan kerjasama dengan masyarakat tentang keberadaan tersangka yang DPO.

Tersangka HR akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek mengajak masyarakat, untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat mengungkap kasus.