LBH Abu Nawas Bondowoso: Pendampingan Hukum Gratis Pada Korban Rudapaksa Yatim Piatu

Nurul Jamal Habaib
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Narasumber/ VIVA Banyuangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas resmi menjadi pendamping hukum bocah yatim piatu yang menjadi korban kejahatan seksual.

Direktur LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan seksual luar biasa yang korbannya masih di bawah umur.

"Apalagi, korban ini merupakan anak yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah SD," ujar Habaib saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id. via chat WhatsApp, Senin, 29 Januari 2024.

Menurut Habaib, kasus rudapaksa ini harus benar-benar menjadi atensi pihak kepolisian, karena merupakan kasus krusial.

Habaib menegaskan, akan segera menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami akan bersurat kepada pihak kepolisian untuk menanyakan sampai di mana progres penanganan kasus rudapaksa ini," tegas Habaib.

Di sisi lain, menurut Habaib, Aparat Penegak Hukum (APH) harus benar-benar bekerja ekstra menangani kasus ini untuk mempertahankan status Bondowoso sebagai kota layak anak.