KIP Bireuen Batalkan PSI dan 3 Parpol Lainnya dari Peserta Pemilu 2024
- Istimewa / VIVA Bayuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen membatalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan tiga partai politik (parpol) lainnya dari peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
Pembatalan PSI dan tiga parpol lainnya tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen Nomor 27 tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Selain PSI, tiga partai politik yang dibatalkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen terdiri dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), salah satu partai politik lokal Aceh.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Safrizal, S.Pd yang dikonfirmasi wartawan, pada Minggu 28 Januari 2024 via sambungan seluler membenarkan pembatalan PSI dan tiga partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Bireuen.
“Benar, parpol yang dibatalkan tersebut tidak melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Safrizal.
Berdasarkan Salinan Keputusan KIP Bireuen yang diperoleh Banyuwangi.viva.co.id, PSI, Partai Hanura, dan Partai Sira yang dibatalkan memiliki kepengurusan dan mengajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
Sementara Partai Perindo memiliki kepengurusan, namun tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.