PT Berkah Zam-zam Dilaporkan ke Polres Bondowoso Terkait ini

2 unit bigbus Berkah Zam-zam
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Bondowoso

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Sebuah biro travel haji dan umroh Perseroan Terbatas (PT) Berkah Zam-zam dilaporkan ke Polres Bondowoso Jawa Timur. Pelapor menuding PT Berkah Zam-zam telah melakukan tindak pidana dengan kerugian mencapai 1,5 miliar rupiah.

Pelaporan ke polisi dilakukan M. Izzudding Syauqi terkait dugaan penggelapan unit big bus jenis jetbus 2 (JB2) dan JB+ berjenis Super High Deck. Selasa, 20 Februari 2024.

 

Dalam laporannya, korban yang akan dipanggil Gus Syauqi tersebut menuding PT Berkah Zam-zam sengaja menggelapkan buku bukti kepemilikan dua unit bus miliknya.

 

"Kami ke Polres Bondowoso bertujuan untuk melaporkan dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan oleh oknum dari travel haji umroh PT Berkah Zam-zam," ungkap M. Izzuddin Syauqi pada Banyuwangi.viva.co.id.

Kejadian bermula saat utusan dari PT Berkah Zam-zam bernama Ahmadi, Nurul dan Ida mengunjungi kediaman sang owner yang beralamat di Desa Randu Cangkring, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim).