DPC Gerindra Banyuwangi Siap Melengkapi Berkas Pendaftaran Caleg

Ketua DPC Gerindra Banyuwangi, Naufal Badri di KPU
Sumber :
  • Hafiluddin Ahmad

Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Gerindra Banyuwangi menyatakan siap untuk melengkapi berkas pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg). Sebab, saat mendaftar di KPU disebut ada berkas yang belum lengkap.

Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Ir Naufal Badri, akan segera melengkapi berkas pendaftaran bakal Caleg ke KPU dalam tempo secepatnya.

“Kita siap melengkapi berkas pendaftaran Caleg,” ucap Naufal, Sabtu (13/05/2023).

Naufal berkomitmen demi bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 juga telah memerintahkan Liaison Officer atau LO untuk segera melakukan perbaikan di KPU.

“Alhamdulillah ini sudah disiapkan LO kami yang ada di KPU, saya minta untuk di sini untuk menunggu informasi dari DPP. Di mana itu tadi berhubungan dengan silon,” tegasnya.

Sehingga 50 bakal Caleg dari partai besutan Prabowo Subianto dapat bertarung secara fair dan demokratis dalam pemilu kali ini.

Dari angka tersebut, keterwakilan wanita, kata dia, juga telah memenuhi ketentuan yakni sebesar 30 persen.

“Tidak kurang satupun dari keterwakilan wanita di Banyuwangi, sudah 30 persen, sehingga kita tinggal 1 saja nunggu informasi silon dari DPP,” paparnya.

 

Ir Naufal Badri daftarkan Caleg naik kuda

Photo :
  • Hafiluddin Ahmad

 

Di hari ke 13 ini, KPU Kabupaten Banyuwangi mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari dua partai politik (Parpol) yakni Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra.

Secara bergantian komisioner KPU menerima dan memeriksa kelengkapan berkas caleg secara fisik maupun di aplikasi Silon dari keempat parpol. Namun, hanya dua yang diterima dan dinyatakan lengkap antara lain, PBB dan Partai UMMAT.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, menyampaikan berkas pendaftaran caleg dari Partai Gerindra dinyatakan dikembalikan, karena belum lengkap.

“Berkas pengajuan Partai Gerindra dinyatakan dikembalikan karena berkas pengajuannya belum lengkap,” ucapnya.

Dwi Anggraini menegaskan bahwa saat ini hingga esok masih ada tahapan pendaftaran bakal caleg dari parpol, sehingga bagi parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU paling lambat tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB.

“Jika sampai tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23:59 WIB, parpol belum mengembalikan berkas pendaftaran hasil perbaikan maka kami nyatakan tidak diterima, sehingga parpol tidak bisa mendaftarkan Bacalegnya untuk Pemilu 2024,” tegasnya.