Toko Minuman Beralkohol Nekat Jualan Saat Ramadhan, ini Sanksinya
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Teguran keras diberikan pada sejumlah toko penjual minuman beralkohol yang tetap jualan saat bulan Suci Ramadhan. Teguran keras diberikan karena pemilik tokok tersebut dinilai melanggar surat edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait pelarangan jualan minuman beralkohol saat bulan Ramadhan.
Satu persatu toko yang diduga menjulan minuman beralkohol di kawasan jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Kota, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini didatangi petugas.
Satuan penegak perda tersebut menemukan sejumlah toko yang masih nekat berjualan minuman beralkohol saat bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan SE nomor 300/396/429.020/2024 dari Pemkab Banyuwangi. Seluruh toko penjual minuman beralkohol dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.