2 Terdakwa Pembunuh Santri Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 100 Juta, Sebanding?

Terdakwa pembunuh santri menjalani persidangan
Sumber :
  • Dok. tvOne/ VIVA Banyuwangi

Kediri, VIVA Banyuwangi –Kasus pembunuhan terhadap Bintang Bilqis Maulana santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Al Hanafoyyah Kediri kini memasuki babak baru. 2 terdakwa, AF (16) dan AK (17) kini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar 100 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri.

 

Penuntutan tersebut dinilai merupakan yang maksimal dengan berbagai pertimbangan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri. Selasa, 26 Maret 2024.

 

 

Berdasarkan fakta dalam persidangan tersebut, JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak terdapat unsur yang meringankan perbuatan para pelaku, sehingga JPU menuntut hukumn dengan maksimal.