Bule Penganiaya Mantan Istri Ditangkap Setelah 9 Bulan Buron
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:38 WIB
Sumber :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
“Kita tangkap setelah 9 bulan setelah pelaku dinyatakan buron. Kasus penganiayaan terhadap mantan istri,” ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam.
Kasus ini bermula saat pelaku menganiaya mantan Istrinya hingga menderita luka dibeberapa bagian tubuhnya.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada Polisi dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh polisi,” tutur Kapolsek Bangorejo.
Dari hasil pemeriksan terhadap korban dan saksi serta barang bukti, polisi menetapkan bule asal Australia tersebut sebagai pelaku penganiayaan.