2 Tahun Polis Asuransi Nasabah Bumiputera 1912 Tidak Bisa Dicairkan. Beginilah Akibatnya
- Dovalent Vandeva Derico Laksana
Banyuwangi – Kasus gagal bayar oleh asuransi Bumiputera 1912 terus berimbas pada nasabahnya. Malahan ada nasabah Bumiputera 1912 yang sudah 2 tahun polis asuransi miliknya tidak bisa dicairkan.
Ironisnya, jika pengajuan pencairan tersebut disetujui. Nasabah hanya berhak menerima 50 persen dari total keseluruhan klaim. Sistem pencairannya pun juga dilakukan 2 kali, pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Kuasa hukum Hj. Rosidah Warga Dusun Kebonrejo RT 02 RW 02 Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi,
Suwandi S.H Kembali mendatangi kantor Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi di Jalan Basuki Rahmat Lateng Banyuwangi.
Suwandi berniat menanyakan proses pengajuan pencairan klaim asuransi atas nama kliennya. Pengajuan klaim sendiri sudah dilakukan sejak 12 April 2023 lalu namun hingga tgl 25 Mei 2024, belum ada perkembangan yang berarti.
“Jika seperti ini, saya merasa dipermainkan karena proses sudah lebih dari 2 tahun namun belum ada progress yang memuaskan. Padahal pembayaran sudah rutin kita lakukan dan pengajuan klaim juga sudah waktunya jatuh tempo,” ujar Suwandi di kantor Asuransi Bumiputera 1912 pada Banyuwangi.viva.co.id
Suwandi juga menambahkan, pencairan yang hanya 50 persen dari total seluruh klaim asuransi semakin menambah kerugian nasabah. Padahal, kliennya dan nasabah lainnya juga membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Udah hanya dibayar setengahnya, eh malah dicicil pembayarannya sampai 2 kali. Apa gak mikir tuh? Kok kesannya kayak mau seenaknya sendiri pada para nasabah. Jadi klien saya mengalami kerugian yang sangat beruntun, pencairan yang terlambat ditambah hanya dibayar setengah. Apa gak pusing tuh, nunggu 2 tahun lagi untuk semuanya,” geram Pemilik Cafe Minak Jinggo tersebut.
Suwandi berharap ada kepedulian lebih dari manajemen asuransi Bumiputera 1912 agar segala proses pencairan klaim asuransi milik para nasabah. Bukan tidak mungkin, ada sejumlah nasabah yang mengalami depresi hingga beban mental akibat polisi asuransinya tidak bisa dicairkan.
Terlebih, kliennya kini sudah tidak lagi memegang bukti polis asuransinya karena sudah diserahkan sejak 2 tahun lalu pada pihak Bumiputera 1912.
Berdasarkan laporan keuangan audited 2021, aset Bumiputera 1912 tercatat Rp 9,6 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi dari liabilitas/kewajibannya.