Asuransi Bumiputera 1912 Gagal Bayar, Pembayaran Klaim Polis Asuransi Nasabah Diangsur.

Wahyu Hendro Branch Manager Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

Banyuwangi – Management asuransi Bumiputera 1912 kini berupaya keras mencari solusi atas kasus gagal bayar klaim polis asuransi nasabahnya. Sedangkan pembayaran polis asuransi yang masih berjalan hanya sisa 1 persen nasabah. Sebagian besar nasabah tersebut merupakan nasabah polis yang sudah hampir jatuh tempo.

Wisata Pancoran Diduga Tak Miliki Asuransi untuk Pengunjung. Lho?

Hingga Selasa 24 Mei 2023, sejumlah nasabah masih mendatangi kantor Asuransi Bumiputera 1912 cabang Banyuwangi di Jalan Basuki Rahmat Lateng Kabupaten Banyuwangi. Beberapa dari mereka masih berniat membayarkan kewajiban pembayaran premi asuransi karena waktu jatuh tempo yang tidak lama.

“Kira kira sisa 1 persen nasabah yang masih terus membayarkan kewajiban mereka. Sedangkan yang lain sudah tidak melakukan pembayaran sejak kasus ini menyeruak dan menjadi permasalahan bagi Bumiputera,” ujar Wahyu Hendro Branch Manager Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi.

2 Tahun Polis Asuransi Nasabah Bumiputera 1912 Tidak Bisa Dicairkan. Beginilah Akibatnya

Bumiputera 1912

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

Wahyu menjelaskan, perusahaan Bumiputera 1912 merupakan usaha Bersama/ mutual. Berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha. Artinya bahwa pemilik asuransi Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis.

DPRD Gelar Hearing Bahas Asuransi Korban KM Mutiara Timur I yang Tenggelam

“Namun kami tetap memberikan hak nasabah. Untuk nasabah dengan nilai klaim di bawah 5 juta sudah kita salurkan sebanyak 240 juta untuk 124 pemegang polis. Nilai tersebut setelah dikurangi penurunan nilai manfaat. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui nasabah untuk mendapatkan haknya,” jelas Wahyu.

Sedangkan untuk nasabah pemegang polis diatas 5 juta rupiah, akan dilakukan pembayaran hanya senilai 50 persen dari total keseluruhan nilai klaim setelah dikurangi penurunan nilai manfaat. Pencairan tersebut akan dilakukan pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan sejumlah persyaratan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title