2 Tahun Polis Asuransi Nasabah Bumiputera 1912 Tidak Bisa Dicairkan. Beginilah Akibatnya

Suwandi kuasa hukum Hj. Rosidah
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

Banyuwangi – Kasus gagal bayar oleh asuransi Bumiputera 1912 terus berimbas pada nasabahnya. Malahan ada nasabah Bumiputera 1912 yang sudah 2 tahun polis asuransi miliknya tidak bisa dicairkan. 

Wisata Pancoran Diduga Tak Miliki Asuransi untuk Pengunjung. Lho?

Ironisnya, jika pengajuan pencairan tersebut disetujui. Nasabah hanya berhak menerima 50 persen dari total keseluruhan klaim. Sistem pencairannya pun juga dilakukan 2 kali, pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Kuasa hukum Hj. Rosidah Warga Dusun Kebonrejo RT 02 RW 02 Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, 

Asuransi Bumiputera 1912 Gagal Bayar, Pembayaran Klaim Polis Asuransi Nasabah Diangsur.

Suwandi S.H Kembali mendatangi kantor Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi di Jalan Basuki Rahmat Lateng Banyuwangi.

Bumiputera 1912

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana
DPRD Gelar Hearing Bahas Asuransi Korban KM Mutiara Timur I yang Tenggelam

Suwandi berniat menanyakan proses pengajuan pencairan klaim asuransi atas nama kliennya. Pengajuan klaim sendiri sudah dilakukan sejak 12 April 2023 lalu namun hingga tgl 25 Mei 2024, belum ada perkembangan yang berarti.

“Jika seperti ini, saya merasa dipermainkan karena proses sudah lebih dari 2 tahun namun belum ada progress yang memuaskan. Padahal pembayaran sudah rutin kita lakukan dan pengajuan klaim juga sudah waktunya jatuh tempo,” ujar Suwandi di kantor Asuransi Bumiputera 1912 pada Banyuwangi.viva.co.id

Halaman Selanjutnya
img_title