Asuransi Bumiputera 1912 Gagal Bayar, Pembayaran Klaim Polis Asuransi Nasabah Diangsur.
- Dovalent Vandeva Derico Laksana
“Ada sekitar 3,1 miliar klaim nasabah yang diatas 5 juta dengan jumlah 257 polis. Namun tahapan pencairan tersebut bisa dilakukan setelah nasabah pemegang polis bersedia mengisi surat pernyataan untuk pencairan 50 persen saja dari total seluruh klaim asuransi polis miliknya,” tambah Wahyu
Kantor Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi
- Dovalent Vandeva Derico Laksana
Bagi nasabah yang tidak menyetujui penawaran tersebut, Wahyu menegaskan itu menjadi hak pilihan nasabah. Asuransi Bumiputera tetap akan memenuhi pembayaran 100 persen dari kewajiban setelah perusahaan dinyatakan telah sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Jangka waktu bisa lebih dari 2 tahun atau bahkan lebih dari 5 tahun. Itu semua tergantung kapan waktunya dinyatakan sehat oleh OJK," tegas Wahyu.
Sebelumnya, wacana terkait Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis awalnya ditargetkan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap kedua pada bulan Februari tahun 2024.
Baru pada Februari 2023, skema Penurunan nilai manfaat (PNM) polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akhirnya terbentuk.
Diketahui, pemegang polis nantinya akan mendapat klaim preminya, namun dipotong sebesar 50%