Asuransi Bumiputera 1912 Gagal Bayar, Pembayaran Klaim Polis Asuransi Nasabah Diangsur.

Wahyu Hendro Branch Manager Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

Banyuwangi – Management asuransi Bumiputera 1912 kini berupaya keras mencari solusi atas kasus gagal bayar klaim polis asuransi nasabahnya. Sedangkan pembayaran polis asuransi yang masih berjalan hanya sisa 1 persen nasabah. Sebagian besar nasabah tersebut merupakan nasabah polis yang sudah hampir jatuh tempo.

2 Tahun Polis Asuransi Nasabah Bumiputera 1912 Tidak Bisa Dicairkan. Beginilah Akibatnya

Hingga Selasa 24 Mei 2023, sejumlah nasabah masih mendatangi kantor Asuransi Bumiputera 1912 cabang Banyuwangi di Jalan Basuki Rahmat Lateng Kabupaten Banyuwangi. Beberapa dari mereka masih berniat membayarkan kewajiban pembayaran premi asuransi karena waktu jatuh tempo yang tidak lama.

“Kira kira sisa 1 persen nasabah yang masih terus membayarkan kewajiban mereka. Sedangkan yang lain sudah tidak melakukan pembayaran sejak kasus ini menyeruak dan menjadi permasalahan bagi Bumiputera,” ujar Wahyu Hendro Branch Manager Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi.

DPRD Gelar Hearing Bahas Asuransi Korban KM Mutiara Timur I yang Tenggelam

 

Bumiputera 1912

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana
Banyuwangi Geber Program SOBAT untuk Dorong Keterlibatan Orang Tua dalam Pola Asuh

 

Wahyu menjelaskan, perusahaan Bumiputera 1912 merupakan usaha Bersama/ mutual. Berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha. Artinya bahwa pemilik asuransi Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis.

“Namun kami tetap memberikan hak nasabah. Untuk nasabah dengan nilai klaim di bawah 5 juta sudah kita salurkan sebanyak 240 juta untuk 124 pemegang polis. Nilai tersebut setelah dikurangi penurunan nilai manfaat. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui nasabah untuk mendapatkan haknya,” jelas Wahyu.

Sedangkan untuk nasabah pemegang polis diatas 5 juta rupiah, akan dilakukan pembayaran hanya senilai 50 persen dari total keseluruhan nilai klaim setelah dikurangi penurunan nilai manfaat. Pencairan tersebut akan dilakukan pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan sejumlah persyaratan yang berlaku.

“Ada sekitar 3,1 miliar klaim nasabah yang diatas 5 juta dengan jumlah 257 polis. Namun tahapan pencairan tersebut bisa dilakukan setelah nasabah pemegang polis bersedia mengisi surat pernyataan untuk pencairan 50 persen saja dari total seluruh klaim asuransi polis miliknya,” tambah Wahyu

 

Kantor Bumiputera 1912 Cabang Banyuwangi

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

 

Bagi nasabah yang tidak menyetujui penawaran tersebut, Wahyu menegaskan itu menjadi hak pilihan nasabah. Asuransi Bumiputera tetap akan memenuhi pembayaran 100 persen dari kewajiban setelah perusahaan dinyatakan telah sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Jangka waktu bisa lebih dari 2 tahun atau bahkan lebih dari 5 tahun. Itu semua tergantung kapan waktunya dinyatakan sehat oleh OJK," tegas Wahyu.

Sebelumnya, wacana terkait Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis awalnya ditargetkan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap kedua pada bulan Februari tahun 2024.

Baru pada Februari 2023, skema Penurunan nilai manfaat (PNM) polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akhirnya terbentuk. 

Diketahui, pemegang polis nantinya akan mendapat klaim preminya, namun dipotong sebesar 50%