Inspektorat Jatim Rekomendasikan Kembalikan 220 ASN, Begini Tanggapan PJ Bupati Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Salwa Arifin, Bupati Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) periode 2018-2023, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Ulum itu beberapa kali melakukan mutasi. Puncaknya, mutasi pada bulan Juni 2023.
Atas peristiwa tersebut, Inspektorat Jatim mengeluarkan surat untuk melakukan pengembalian mutasi jabatan. Sebab, inspektorat menilai mutasi jabatan eselon II yang dilakukan tidak prosedural dan harus dilakukan pengembalian jabatan.
Menanggapi hal itu, Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengatakan, pihaknya tidak bisa 100% mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di mutasi sesuai rekomendasi dari Inspektorat Jatim.
"Itu kan prosedurnya, pertama dibentuk Majelis Kode Etik (MKE), kemudian setelah tindaklanjut MKE itu ada tim," ungkap Bambang, Senin 6 Mei 2024.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya mengambil keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari tim. PJ Bupati juga menambahkan, pengembalian 220 ASN kini sedang dalam proses.
"Tidak ada pembatalan, insyaallah tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tadi saya katakan bahwa tidak semua harus dikembalikan karena kan dipilah-pilah, daftar mutasi itupun saya ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. dari sana baru dapat perkembangan boleh kembali, atau tidak boleh," imbuh PJ Bupati.
Dalam artian, apabila memenuhi syarat, 220 ASN tersebut boleh menetap pada jabatan nya saat ini.