Pedagang Pasar Banyuwangi Tuntut 2 Hal Sebelum Proses Relokasi Dimulai
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Proses relokasi pedagang Pasar Banyuwangi yang sebelumnya direncanakan berlangsung tanggal 1-7 Mei 2024 hampir bisa dipastikan molor dari waktu yang ditetapkan.
Ini terjadi karena adanya tuntutan pedagang Pasar Banyuwangi terkait ukuran lapak di lokasi baru tempat mereka akan direlokasi yang dinilai lebih kecil daripada saat berdagang di pasar.
Menjawab hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara terang-terangan mengatakan bahwa pedagang akan kecil kemungkinan untuk mendapatkan ukuran lapak yang ideal seperti saat masih berdagang di pasar.
Hal tersebut dikarenakan keterbatasan lahan yang harus menampung 325 pedagang dan 200 Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara lokasi relokasi juga telah ditetapkan bahwa hanya bisa di wilayah kota.
“Luas (lokasi relokasi) dibagi jumlah pedagang sudah cukup, tapi permintaan dari pedagang untuk sedikit diperluas,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dwi Yanto pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjutnya, kini Pemkab Banyuwangi tengah berupaya memproses permintaan pedagang dan akan mencari kemungkinan opsi penambahan luasan lokasi relokasi.
Selain menuntut pelebaran ukuran lapak, pedagang juga menuntut soal terhubungnya akses antara lokasi relokasi yang ada di sekitaran Gedung Wanita Paramitha dengan Gedung Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) dan Pasar Tiga Berlian.