26 Pegawai Ajukan Cuti Haji, Pemkot Probolinggo: Maksimal Hanya 60 Hari Saja
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2024, sedikitnya 26 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probinggo sudah mengajukan izin cuti besar untuk pelaksanaan ibadah haji. Berdasarkan aturan kepegawaian, batas waktu cuti besar adalah 60 hari.
26 orang calon Jemaah haji dari Kota Probolinggo tersebut merupakan 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang lainnya merupakan Non-ASN.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tersebut sudah mengajukan cuti.
“Sesuai aturan pegawai, memang boleh mengajukan cuti besar untuk pelaksanaan ibadah haji. Itu berlaku bagi ASN maupun non ASN,” ujar Kepala BKPSDM Pemkot Probolinggo, Fatchur Rozi.
Untuk cuti besar tersebut, ASN dan non ASN diberikan batas waktu maksimal cuti hingga 60 hari untuk pelaksanaan ibadah haji.
“Berdasarkan data kami. Pengajuan cuti telah dilakukan sudah dilakukan dan waktunya bervariasi. Yang paling pendek 26 hari dan paling lama 45 hari,” tutur Kepala BKPSDM pada Jurnalis.
Perbedaan pengajuan waktu cuti tersebut mengacu pada kebutuhan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan haji masing-masing.