Singgung DBHCHT, DPRD Bondowoso Tegaskan Harus Sesuai Aturan
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Ahmad Dhafir, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dijalankan sesuai regulasi dan juklak-juknis.
Permintaan tersebut disampaikan Dhafir, saat melakukan audiensi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Gedung DPRD. Salah satu tema audiensi oleh Ormas tersebut adalah tentang DBHCT.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bondowoso ini mengatakan, DBHCHT harus digunakan untuk sosialisasi rokok ilegal yang merugikan Pemerintah. Baik melalui banner, media massa, maupun yang lainnya.
"Jadi DBHCT harus digunakan untuk menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal itu pelanggaran. Bukan mengadakan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan sosialisasi rokok ilegal, seperti road race," kata Dhafir, Jum'at 17 Mei 2024.
Dhafir menambahkan, untuk saat ini pemerintah sudah memiliki Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Jadi penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan SIPD tersebut, tidak boleh menyimpang. Kalau menyimpang, itu pelanggaran," imbuh Dhafir.
Alumni Pondok Pesantren (PP) Sidogiri, Pasuruan ini juga menyindir DBHCHT yang digunakan untuk biaya perawatan.