Singgung DBHCHT, DPRD Bondowoso Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Ahmad Dhafir, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dijalankan sesuai regulasi dan juklak-juknis.

Ratusan PTT Geruduk Kantor DPRD Bondowoso, Ada Apa?

Permintaan tersebut disampaikan Dhafir, saat melakukan audiensi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Gedung DPRD. Salah satu tema audiensi oleh Ormas tersebut adalah tentang DBHCT.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bondowoso ini mengatakan, DBHCHT harus digunakan untuk sosialisasi rokok ilegal yang merugikan Pemerintah. Baik melalui banner, media massa, maupun yang lainnya.

Naas, Ayah dan Anaknya Tewas Terjebur Sungai Sampeyan Baru Bondowoso

"Jadi DBHCT harus digunakan untuk menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal itu pelanggaran. Bukan mengadakan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan sosialisasi rokok ilegal, seperti road race," kata Dhafir, Jum'at 17 Mei 2024.

Dhafir menambahkan, untuk saat ini pemerintah sudah memiliki Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Seorang Pria Tewas Saat Berada di Alun-alun Bondowoso Karena ini

"Jadi penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan SIPD tersebut, tidak boleh menyimpang. Kalau menyimpang, itu pelanggaran," imbuh Dhafir.

Alumni Pondok Pesantren (PP) Sidogiri, Pasuruan ini juga menyindir DBHCHT yang digunakan untuk biaya perawatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title