Anak Dibawah Umur Diperkosa 3 Orang, Cek Kronologisnya

3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Barang Bukti yang diamankan Polres Jembrana

Photo :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

 

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru,  1 buah CD ( celana dalam ) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga” Imbuh Kapolres.

 

3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Photo :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

 

Ke 3 tersangka diamankan di rumah masing - masing, dan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang - Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.